Jakarta, ELIPSIR MEDIA – Layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) ditutup sementara lantaran adanya wabah Virus Corona (Covid-19).
Pemberlakuan kebijakan ini juga meniadakan sanksi keterlambatan perpanjangan SIM.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono mengatkan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat wabah Covid-19 akan tetap dilayani saat kondisi normal.
Istiono juga belum menetapkan sampai kapan layanan ini akan dihentikan.
“Semua pelayanan SIM, baik perpanjangan dan pengurusan SIM baru, ditutup sementara mulai, Selasa (31/3) lalu, sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan. Melihat perkembangan situasi,” katanya di Jakarta, Kamis (2/4) kemarin, dilansir tim Elipsir Media dari Radar Tegal.